Konferensi Umum tentang Berat dan Ukuran ke-14 tahun 1971 telah menetapkan satuan dari besaran pokok. Satuan dari besaran pokok tersebut dikenal dengan istilah sistem satuan internasional atau internasional systems of units (SI). Satuan SI merupakan satuan yang sudah memenuhi persyaratan, karena :
a. Mempunyai angka atau nilai yang tetap (tidak berubah) dimanapun pengukuran itu dilakukan.
b. Mudah ditiru oleh siapa saja.
c. Dapat digunakan oleh semua orang di seluruh dunia (secara internasional).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar